PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1983 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 4
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan
ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 juncto PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
