PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1983 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 2
BAB 1 — PENYERTAAN MODAL NEGARA
Maksud dan tujuan PERSERO adalah melakukan usaha berupa pemberian Jaminan Kredit Ekspor dan penutupan Asuransi Ekspor untuk pengembangan dan peningkatan ekspor barang-barang bukan minyak dan gas bumi.
