PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1981 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) INDONESIA FARMA
Pasal 9
BAB 3 — ANGGA RAN DASAR
(1) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas yang Bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Dewan Pengawas terdiri dari unsur Departemen Teknis yang berangkutan, Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri,
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
Departemen/ Instansi lain yang kegiatannya bersangkutan dengan Perusahaan dan pejabat, lain yang ditunjuk oleh Menteri. (3) Dalam hal keanggotaaan Dewan Pengawas terdiri dari lebih seorang, salah seorang diangkat menjadi Ketua.
