PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1981 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) INDONESIA FARMA
Pasal 8
BAB 3 — ANGGA RAN DASAR
(1) Pembinaan terhadap Perusahaan dilakukan oleh Menteri. (2) Dalam rangka pelaksanaan ketentuan ayat (1), Menteri MENETAPKAN lebih lanjut kewenangan Direktur Jenderal sesuai dengan bidang kegiatannya untuk melakukan pembinaan teknis terhadap Perusahaan.
