PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1981 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) INDONESIA FARMA
Pasal 10
BAB 3 — ANGGA RAN DASAR
Perusahaan dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari Direktur Utama dan para Direktur berjumlah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
