PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1981 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) INDONESIA FARMA
Pasal 11
BAB 3 — ANGGA RAN DASAR
Direktur Utama untuk dan atas nama Direksi menerima petunj uk dari dan bertanggungjawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk menj alankan tugas pokok Perusahaan dan hal lain yang dianggap perlu.
