Pasal 12
BAB 3 — ANGGA RAN DASAR
(1) Dalam menjalankan tugas pokok Perusahaan : a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi; b. Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi masing- masing untuk bidangnya dan dalam batas yang ditentukan dalarn peraturan tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Direksi. (2) Apabila Direktur Utama berhalangan tetap dalam menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dipangku oleh Direktur yang tertua dalam masa jabatan berdasarkan penunjukan sementara oleh Menteri, dan apabila Direktur tersebut tidak ada atau berhalangan tetap maka jabatan tersebut dipangku oleh Direktur lain berdasarkan penunjukan sementara oleh Menteri, keduanya dengan kekuasaan dan wewenang Direktur Utama. (3) Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap dalam menjalankan pekerjaan, atau apabila jabatan Direksi terluang sepenuhnya dan belum diangkat penggantinya atau belum memangku jabatan, maka untuk sementara waktu pimpinan dan pengurusan Perusahaan dijalankan oleh seorang pejabat Direksi yang ditunjuk oleh Menteri. (4) Gaji, tunjangan, emolumen, dan penghasilan lain daripada anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
