PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1981 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) INDONESIA FARMA
Pasal 13
BAB 3 — ANGGA RAN DASAR
(1) Tugas pokok Direksi adalah sebagai berikut a. Memirnpin, mengurus, dan mengelola perusahaan sesuai dengan tujuan dan senantiasa berusaha meningkatkan dayaguna dan hasil-guna; b. Menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan; c. Mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan baik yang berhubungan dengan maupun yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. (2) Tatatertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
