Pasal 14
BAB 3 — ANGGA RAN DASAR
Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Direksi dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) mempunyai hak dan wewenang untuk : a. MENETAPKAN kebijaksanaan dalam pimpinan dan pengurusan Perusahaan; b. Mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian termasuk penetapan gaji, pensiun atau tunjangan hari tua dan penghasilan lain bagi para pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai kepegawaian Perusahaan Negara dan peraturanperaturan lainnya yang berhubungan itu; c. Mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai berdasarkan peraturan kepegawaian sebagaimana diinaksud dalam huruf b; d. Menjalankan kekuasaan Direksi untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan kepada seseorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut atau kepada seseorang atau beberapa orang pepwai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang atau badan lain; e. Menjalankan tindakan-tindakan lainnya, baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan, sesuai dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
