PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1981 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) INDONESIA FARMA
Pasal 15
BAB 3 — ANGGA RAN DASAR
(1) Anggota Direksi harus Warganegara INDONESIA. (2) Anggota Direksi harus memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan yang diperlukan untuk memimpin suatu Perusahaan yang bergerak dalam bidang pengadaan produk farmasi.
