Pasal 16
BAB 3 — ANGGA RAN DASAR
(1) Direksi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri. (2) Anggota Direksi diangkat untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir, anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (3) PRESIDEN atas usul Menteri dapat memberhentikan anggota Direksi meskipun masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum berakhir, dalam hal tersebut di bawah ini : a. mutasi jabatan untuk kepentingan Perusahaan dan Negara; b. atas permintaan sendiri; c. karena melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan Perusahaan atau nama baik Perusahaan; d. karena melakukan tindakan atau sikap bertentangan dengan kepentingan Negara; e. cacat pisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melakukan tugasnya; f. meninggal dunia. (4) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c atau huruf d, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. (5) Sebelum pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
ayat (3) huruf c atau huru f d dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan uhtuk membela diri secara tertulis kepada Menteri, yang harus dilakukan daiam waktu 1 (satu) bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat itu oleh Menteri. (6) Selama persoalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan, belum diperoleh keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi tersebut, berdasarkan ketentuan ayat (4), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan Peng adilan, dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
