PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1981 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) INDONESIA FARMA
Pasal 17
BAB 3 — ANGGA RAN DASAR
(1) Antara para anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga baik sampai derajat ketiga, maupun menurut garis samping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan PRESIDEN. Jika sesudah pengangkatan mereka memasuki hubungan keluarga yang terlarang itu, maka dapat melanjutkan jabatannya, diperlukan izin tertulis dari PRESIDEN. (2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini adalah jabatan yang ditugaskan oleh Negara kepadanya. (3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkumpulan atau perusahaan lain yang berusaha atau bertuj uan mencari laba.
