Pasal 9
BAB 4 — PENGUSAHA BONDED WAREHOUSE
Pengusaha Bonded Warehouse yang telah mendapatkan izin menurut ketentuan Pasal 8 PERATURAN PEMERINTAH ini wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut dibawah ini; a. mengatur …
a. mengatur tempat/ruangan bagi barang-barang sesuai dengan tujuan pemasukan barang-barang ke dalam wilayah usaha Bonded Warehouse yang bersangkutan. b. menyimpan, meletakkan, mengatur, memelihara dan menata- usaha barang-barang yang ada di dalam Bonded Warehouse dengan cara yang sebaik-baiknya seolah-olah sebagai pemilik yang bijaksana, serta menyediakan alat-alat dan fasilitas- fasilitas secukupnya untuk maksud tersebut ; c. menyelenggarakan tata-usaha yang sebaik-baiknya tentang barang-barang yang berada di dalam wilayah usaha Bonded Warehouse, baik mengenai pemasukan ke dalam serta pengeluaran dari wilayah usaha Bonded Warehouse; maupun mengenai penyimpanan, pengemasan, pengolahan dan kegiatan-kegiatan lainnya terhadap barang-barang yang berada di dalam wilayah usaha Bonded Warehouse, satu dan lainnya menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku; d. mengumumkan dan memberitahukan kepada pemilik barang atau yang mewakilinya ketentuan-ketentuan yang jelas mengenai persyaratan-persyaratan penyimpanan barang, dan mengeluarkan tanda-penerimaan penyimpanan barang beserta syarat-syaratnya; e. memberikan laporan kepada pejabat yang bertugas melakukan pungutan Negara mengenai pemasukan, penyimpanan, pengolahan dan pengeluaran barang serta keterangan- keterangan lainnya yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan pungutan Negara. f. menyediakan …
f. menyediakan ruangan serta peralatan yang cukup guna kepentingan pelaksanaan tugas-tugas aparat Pemerintah, khususnya aparat fiskal Pemerintah, termasuk pemeriksaan pembukuan barang-barang dan pemberian keterangan- keterangan yang diperlukan kepada pejabat/petugas fiskal yang ditunjuk sewaktu-waktu untuk mengadakan pemeriksaan oleh Menteri Keuangan atau pejabat-pejabat lain yang ditunjuknya ; g. menyampaikan laporan berkala kepada Menteri Perdagangan dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan dan Menteri Perindustrian, mengenai kegiatan dan perkembangan usaha Bonded Warehouse.
