PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 tentang BONDED WAREHOUSE
Pasal 8
BAB 4 — PENGUSAHA BONDED WAREHOUSE
(1) Izin penyelenggaraan pengurusan dan pengusahaan Bonded Warehouse dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan, setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan. (2) Ketentuan-ketentuan tentang tata-cara mengajukan permohonan izin, bentuk izin, pemberian dan pencabutan izin dan syarat-syarat lainnya mengenai perizinan tersebut pada ayat (1) Pasal ini diatur dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Menteri Perdagangan dan mendengar pertimbangan Menteri- menteri lainnya yang dianggap perlu.
