Pasal 10
BAB 4 — PENGUSAHA BONDED WAREHOUSE
Dalam kedudukannya selaku penanggung-jawab atas penyelenggaraan pengurusan dan pengusahaan Bonded Warehouse, Pengusaha Bonded Warehouse bertanggung-jawab secara hukum sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku atas hal-hal tersebut dibawah ini : a. dipenuhinya oleh para pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dalam wilayah usahanya semua ketentuan-ketentuan yg berlaku dan syarat-syarat yang ditetapkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usahanya masing-masing; b. dipenuhinya kewajiban bea dan cukai, pajak serta pungutan- pungutan Negara lainnya oleh yang bersangkutan atas barangnya, sepanjang terhadap barang tersebut diwajibkan memenuhi pembayaran pungutan Negara yang dibebankan kepadanya, apabila barang yang bersangkutan hendak dikeluarkan dari wilayah usahanya ; c. hal …
c. hal-hal lainnya yang berhubungan dengan penyelenggaraan pengurusan dan pengusahaan Bonded Warehouse yang harus dipenuhinya dan yang menjadi tanggung-jawabnya, langsung ataupun tidak langsung, sebagaimana akan ditetapkan dalam keputusan pemberian izin usahanya tersebut pada Pasal 8 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini.
