Pasal 11
BAB 4 — PENGUSAHA BONDED WAREHOUSE
Dalam rangka menyelenggarakan pengurusan dan pengusahaan Bonded Warehouse serta untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut pada Pasal 10 PERATURAN PEMERINTAH ini, Pengusaha Bonded Warehouse diberikan wewenang untuk: a. melakukan pungutan sewa gudang, pekarangan, ruangan, lapangan dan pungutan administrasi lainnya, serta pungutan jaminan dari perusahaan-perusahaan pengobatan lainnya yang berkegiatan di dalam wilayah usahanya, segala sesuatunya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan. b. mengatur lalu-lintas orang dan barang di dalam wilayah usahanya, untuk kepentingan pengamanan pungutan-pungutan Negara yang wajib dikenakan terhadap barang-barang yang bersangkutan; pengamanan terhadap barang-barang yang telah dikeluarkan tanda penerimaannya dan untuk pengamanan serta keselamatan barang pada umumnya ; c. mengatur dan mengadakan aparat-aparat pelaksana dalam hubungannya dengan pelaksanaan wewenangnya tersebut pada huruf b Pasal ini. Pasal 12 …
