PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 tentang BONDED WAREHOUSE
Pasal 12
BAB 4 — PENGUSAHA BONDED WAREHOUSE
Pengusaha Bonded Warehouse tidak dibenarkan melakukan perdagangan umum untuk kepentingan sendiri terhadap barang- barang yang berada dalam penguasaannya, baik impor, ekspor maupun distribusi.
