PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 tentang BONDED WAREHOUSE
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN-KETENTUAN USAHA
(1) Pemasukan dan penerimaan penyimpanan barang ke dalam wilayah usaha Bonded Warehouse yang tidak bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah c.q. Menteri Perdagangan, diberitahukan kepada Instansi Bea dan Cukai yang bersangkutan dengan cara sederhana, mudah, cepat dan effisien dengan tetap memperhatikan pengamanan kepentingan fiskal Negara. (2) Sepanjang belum diatur dalam ketentuan-ketentuan yang berlaku, maka untuk maksud tersebut pada ayat (1) Pasal ini, Menteri Keuangan MENETAPKAN ketentuan-ketentuan mengenai tata-cara pemasukan dan pengeluaran barang secara khusus, baik ke dalam maupun keluar wilayah usaha Bonded Warehouse.
