PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 tentang BONDED WAREHOUSE
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN-KETENTUAN USAHA
Dalam hal barang berasal dari luar negeri dikeluarkan dari wilayah usaha Bonded Warehouse dan masuk ke daerah peredaran INDONESIA, baik untuk penggunaan atau peredaran, maka pejabat bea dan cukai, pejabat pajak atau yang bertugas melakukan pungutan Negara melaksanakan pungutan tersebut menurut tata-cara dan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pasal 15 …
