PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 tentang BONDED WAREHOUSE
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN-KETENTUAN USAHA
(1) Barang yang berasal dari luar negeri dapat dikeluarkan dari wilayah usaha Bonded Warehouse untuk tujuan keluar daerah pabean INDONESIA (re-ekspor) dan terhadap barang tersebut tidak dikenakan bea, cukai, pajak atau pungutan Negara lainnya, kecuali apabila barang tersebut diolah dan/atau apabila terhadap barang tersebut Pemerintah c.q. Menteri yang bersangkutan menentukan lain. (2) Dalam hal barang berasal dari daerah pabean INDONESIA dan diekspor melalui atau diolah terlebih dulu di dalam wilayah usaha Bonded Warehouse, maka ketentuan-ketentuan mengenai ekspor berlaku sepenuhnya apabila barang tersebut meninggalkan wilayah usaha Bonded Warehouse.
