PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 tentang BONDED WAREHOUSE
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN-KETENTUAN USAHA
Hal-hal yang berhubungan dengan ketentuan-ketentuan pengeluaran barang dari Bonded Warehouse ke dalam daerah pabean INDONESIA (impor) ataupun pemasukan barang dari daerah peredaran INDONESIA ke dalam Bonded Warehouse, harus sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang berlaku mengenai impor, ekspor dan perdagangan umumnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
