PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 tentang BONDED WAREHOUSE
Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN-KETENTUAN USAHA
Pemindahan barang dari suatu wilayah usaha Bonded Warehouse ke wilayah usaha Bonded Warehouse lainnya di INDONESIA dilakukan dengan menggunakan nota pemberitahuan dan keterangan lainnya dari Pengusaha Bonded Warehouse kepada Instansi Bea dan Cukai yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 18 …
