Pasal 3
BAB 3 — WILAYAH USAHA BONDED WAREHOUSE
Sesuatu wilayah dapat ditetapkan sebagai Bonded Warehouse, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. mempunyai fasilitas-fasilitas atau dapat dijamin tersedianya fasilitas-fasilitas/prasarana-prasarana untuk dapat melakukan usaha-usaha yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi Bonded Warehouse tersebut pada Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini. b. letak …
b. letak yang strategis dalam rangka menjamin kelancaran lalu- lintas barang pada umumnya, kelancaran usaha Bonded Warehouse yang bersangkutan pada khususnya; c. dapat dijadikan wilayah terbatas guna menjamin pengamanan dan keselamatan barang-barang yang berada dalam Bonded Warehouse yang bersangkutan pada satu fihak dan pengamanan pungutan-pungutan Negara pada fihak lainnya ; d. bangunan-bangunan yang dipergunakan bagi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di dalam Bonded Warehouse memenuhi syarat-syarat kesehatan dan keselamatan kerja; c. tidak akan menimbulkan gangguan-gangguan ketertiban keamanan, kesehatan dan lainnya bagi wilayah sekitarnya.
