PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 tentang BONDED WAREHOUSE
Pasal 2
BAB 2 — FUNGSI BONDED WAREHOUSE
Bonded Warehouse berfungsi sebagai suatu tempat untuk : a. mengembangkan tata-niaga perdagangan barang dalam rangka perdagangan internasional umumnya; b. mengusahakan kelancaran arus barang, baik dari luar-negeri untuk tujuan impor atau re-ekspor maupun dari dalam negeri untuk tujuan ekspor, dengan atau tanpa diolah terlebih dahulu; c. mendekatkan kedudukan barang dari luar negeri ke daerah konsumennya; d. menyimpan barang ekspor untuk tujuan yang berhubungan dengan pemasarannya; e. memungkinkan diadakannya pengolahan atas barang, meninggikan mutu dan menambah nilainya, sebelum barang tersebut dipasarkan.
