PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 tentang BONDED WAREHOUSE
Pasal 4
BAB 3 — WILAYAH USAHA BONDED WAREHOUSE
(1) Penunjukan dan penetapan sesuatu wilayah sebagai Bonded Warehouse beserta setiap perubahan termasuk perluasan atas suatu wilayah usaha Bonded Warehouse, ditetapkan oleh
setelah mendengar pertimbangan Menteri Perdagangan, serta Menteri-menteri lainnya yang dianggap perlu; (2) Batas-batas wilayah usaha Bonded Warehouse ditetapkan secara khusus dalam Keputusan penunjukkannya tersebut pada ayat (1) Pasal ini.
