PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 tentang BONDED WAREHOUSE
Pasal 27
BAB 7 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) Administrator/Kepala Pelabuhan, baik perhubungan laut maupun udara, serta aparatur Pemerintah lainnya membantu sepenuhnya terlaksananya usaha Bonded Warehouse, terutama apabila usaha tersebut diselenggarakan di dalam wilayahnya. (2) Dalam hal usaha sesuatu Bonded Warehouse dilakukan di dalam wilayah pelabuhan laut atau pelabuhan udara, maka tentang bongkar muat dari dan kekapal atau pesawat udara, berlaku ketentuan-ketentuan sebagaimana masing-masingnya ditetapkan dalam Peraturan-PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 1969, serta peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Nomor 83 Tahun 1958. Pasal 28 …
