PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 tentang BONDED WAREHOUSE
Pasal 26
BAB 6 — TANDA PENERIMAAN PENYIMPANAN
(1) Tanda Penerimaan Penyimpanan dapat dipindahtangankan. (2) Tata-cara dan hal-hal yang berhubungan dengan pemindah- tanganan tersebut pada ayat (1) Pasal ini diatur secara bersama oleh Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral, dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
