PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 tentang BONDED WAREHOUSE
Pasal 25
BAB 6 — TANDA PENERIMAAN PENYIMPANAN
(1) Pengusaha Bonded Warehouse mengeluarkan Tanda penerimaan Penyimpanan. (2) Ketentuan …
(2) Ketentuan-ketentuan mengenai pengeluaran Tanda Penerimaan Penyimpanan, uraian barang yang terkandung di dalamnya, syarat-syarat berlakunya dan sebagainya, diatur lebih lanjut oleh Pengusaha Bonded Warehouse dengan persetujuan Menteri Perdagangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral.
