PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 tentang BONDED WAREHOUSE
Pasal 24
BAB 5 — KETENTUAN-KETENTUAN USAHA
Pengusaha Bonded Warehouse tidak dapat dipertanggung-jawabkan mengenai hal-hal sepanjang yang berkenaan dengan mutu atau hal- hal lainnya mengenai hasil usaha pengolahan yang dilakukan dalam wilayah usahanya, kecuali mengenai tanggung-jawabnya sebagaimana tersebut pada Pasal 10 PERATURAN PEMERINTAH ini.
