PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 tentang BONDED WAREHOUSE
Pasal 23
BAB 5 — KETENTUAN-KETENTUAN USAHA
Perusahaan-perusahaan pengolahan yang melakukan kegiatan dalam wilayah usaha Bonded Warehouse harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan- ketentuan usaha yang berlaku bagi bidang usahanya masing-masing.
