Pasal 22
BAB 5 — KETENTUAN-KETENTUAN USAHA
(1) Persetujuan bagi suatu usaha pengolahan dan kegiatan lainnya di dalam wilayah usaha Bonded Warehouse sesuai dengan ketentuan tersebut pada Pasal 21 PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan oleh Menteri Perdagangan atas usul Pengusaha Bonded Warehouse, setelah mendengar pertimbangan Menteri yang bersangkutan. Untuk …
(2) Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, Pengusaha Bonded Warehouse menampung dan meneliti permohonan izin usaha yang diajukan oleh para pengusaha yang bersangkutan untuk kemudian diajukan kepada Menteri Perdagangan untuk mendapatkan keputusannya. (3) Ketentuan tentang tata-cara mengajukan permohonan izin, bentuk izin, pemberian dan pencabutan izin dan syarat-syarat lainnya mengenai izin usaha bagi para pengusaha tersebut pada ayat (1) Pasal ini, diatur oleh Menteri Perdagangan setelah mendengar pertimbangan Menteri yang bersangkutan.
