PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 tentang BONDED WAREHOUSE
Pasal 21
BAB 5 — KETENTUAN-KETENTUAN USAHA
Dalam wilayah usaha Bonded Warehouse dapat diselenggarakan usaha-usaha yang bersifat pengolahan (processing) terhadap barang-barang yang berada di dalam wilayah usahanya antara lain pembungkusan atau pembungkusan-kembali (packing atau re- packing), penyortiran atau pencampuran (sorting atau blending), pembotolan (bottling), pemberian tanda/merk(labelling), peninggian mutu (upgrading), assembling dan usaha-usaha lainnya, baik dengan penggunaan komponen-komponen pengolahan dari dalam negeri maupun dari luar negeri ataupun tidak dengan menggunakan komponen- komponen pengolahan, segala sesuatu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
