PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 tentang BONDED WAREHOUSE
Pasal 28
BAB 7 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Untuk terlaksananya usaha Bonded Warehouse sebaik-baiknya terutama dalam bidang pengamanan barang dan pengamanan kepentingan pungutan Negara dari padanya, Pengusaha Bonded Warehouse dapat mengadakan tindakan-tindakan pengamanan di dalam wilayah pengusahanya.
