PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN UMUM "OTORITA JATILUHUR"
Pasal 9
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Menteri MENETAPKAN kebijaksanaan umum mengenai tujuan dan lapangan usaha Otorita sebagaimana tersebut dalam pasal 4 dan 5 PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Untuk mengolah dan mempersiapkan kebijaksanaan umum tersebut ayat (1) pasal ini, Menteri dibantu oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian dan Menteri Keuangan. (3) Menteri melakukan pengawasan umum terhadap jalannya Otorita. (4) Menteri menunjuk Gubernur untuk memberikan bimbingan dan pengawasan kepada Direksi, atas pelaksanaan kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan Menteri.
