PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN UMUM "OTORITA JATILUHUR"
Pasal 7
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Modal Otorita adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Belanja Negara sebesar yang diterima dari badan tersebut pasal 1 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH ini, ditambah dengan kekayaan-kekayaan Negara lainnya yang diperlukan untuk penyelenggaraan yang effektif dari Otorita, yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik dan Menteri Dalam Negeri, dengan persetujuan Menteri. (2) Modal Otorita dapat dirubah dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Otorita mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Otorita tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia.
