PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN UMUM "OTORITA JATILUHUR"
Pasal 10
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Otorita dipimpin dan dikendalikan oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang Direktur yang bertanggung-jawab menurut bidangnya masing-masing. (2) Direksi bertanggung-jawab kepada Menteri. (3) Gaji dan penghasilan lain para anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pasal 11 ...
