Pasal 11
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Anggota Direksi adalah warga INDONESIA yang diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah, atau usul Menteri. (2) Anggota Direksi diangkat untuk selama-lamanya 5 (lima) tahun setelah masa jabatan itu berakhir, anggota Diteksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (3) Dalam hal-hal dibawah ini, atas usul Menteri, Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun masa jabatan tersebut dalam ayat (3) pasal ini belum berakhir, yaitu: a. atas permintaan sendiri, b. karena perbuatan yang merugikan Otorita, c. karena perbuatan atau sikap yang bertentangan dengan ketentuan Negara, d. karena meninggal dunia. (4) Pemberhentian anggota Direksi akan merupakan "pemberhentian tidak dengan hormat" jika melakukan perbuatan sebagai dimaksud dalam ayat (3) huruf b dan c pasal ini, serta merupakan perbuatan pidana yang terbukti sah menurut hukum. (5) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (3) huruf b dan c diputuskan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, yang harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah oleh Menteri secara tertulis diberitahukan kepada yang bersangkutan tentang rencana pengusulan pemberhentiannya. (6) Selama ...
(6) Selama rencana pemberhentian tersebut dalam ayt (4) belum dapat diputuskan, maka kepada anggota Direksi yang bersangkutan dapat ditetapkan pemberhentian sementara oleh Menteri. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara belum ada keputusan mengenai pemberhentian berdasarkan ayat (3) huruf b dan c pasal ini maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera memangku jabatannya lagi, kecuali apabila untuk keputusan pemberhentian tersebut dalam ayat (4) pasal ini diperlukan vonnis Pengadilan, dan dalam hal ini harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
