PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN UMUM "OTORITA JATILUHUR"
Pasal 12
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk dalam hubungan periparan, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya anggota Direksi yang bersangkutan harus memperoleh izin tertulis dari Pemerintah. (2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan izin Menteri dan/atau jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya. (3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan untuk mencari laba.
