PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN UMUM "OTORITA JATILUHUR"
Pasal 13
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Direksi melaksanakan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Direksi mengurus dan menguasai seluruh kekayaan Otoorita. (3) Tata ...
(3) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri.
