PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN UMUM "OTORITA JATILUHUR"
Pasal 14
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Direksi mewakili Otorita didalam dan diluar pengadilan. (2) Direksi dengan seizin Menteri dapat menyerahkan kekuasaan termaksud dalam ayat (1) pasal ini kepada seorang/beberapa orang pegawai Otorita, baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.
