Pasal 15
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Semua pegawai Otorita, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak diketahui tugas menyimpan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Otorita, diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2) Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi yang berlaku terhadap pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Otorita. (3) Semua pegawai Otorita yang, dibebani tugas menyimpan, pembayaran atas penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Otorita dan barang barang persediaan milik Otorita yang disimpan didalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus atau semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan-jawab tentang pelaksanaan tugas- tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Pegawai ...
(4) Pegawai termaksud pada ayat (3) pasal ini tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara pengurusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban pertanggungan-jawab mengenai cara mengurusnya. (5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimana juga sifatnya yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Otorita disimpan ditempat Otorita atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan. (6) Untuk kepentingan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrole akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) pasal ini untuk sementara dipindahkan ke Direktorat Akuntan Negara.
