PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN UMUM "OTORITA JATILUHUR"
Pasal 22
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Pembubaran Otorita dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Otorita setelah diadakan likwidari menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang setelah memberikan pengesyahannya, berarti memberi pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
