PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN UMUM "OTORITA JATILUHUR"
Pasal 23
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka Proyek Irigasi Jatiluhur yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Pekedaan Umum dan Tenaga Listrik No. 123/KPTS/1969, Dewan Eksploitasi Irigasi Jatiluhur yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 180/KPTS/1969, Proyek Pengairan Tertiair Jatiluhur, Departemen Dalam Negeri, dibubarkan. (2) Semua ...
(2) Semua hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan- ketentuan termaksud dalam ayat (1) pasal ini, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bersangkutan.
