Pasal 21
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Dalam batas ketentuan-ketetuan peraturan perundangan yang berlaku tentang kepegawaian Perusahaan Negara, ketentuan- ketentuan tentang kepegawaian Otorita diatur sebagai berikut: a. pengangkatan dan pemberhentian pegawai/pekerja dilakukan oleh Direksi sesuai dengan kebutuhan Otorita berdasarkan kebijaksanaan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri; b. gaji ...
b. gaji, pensiun dan tunjangan-tunjangan lainnya diatur berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri. (2) Dalam hal dianggap perlu, demi memenuhi kebutuhan Otorita akan pegawai, bagi kelancaran usaha Otorita, dengan persetujuan Menteri, Direksi dapat memperkerjakan pegawai-pegawai dari instansi/dinas daerah didalam Otorita.
