Pasal 6
(1) Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui penempatan DHE DHE SDA pada Usaha dalam Valu SC dalam U ndang tentang Otoritas Jasa Keuangan. Khusus badan usaha milik negara se dalam peraturan usaha milik perundang-undangan mengenai badan (2t negara. DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE Asing milik Amerika Serikat) atau ekuivalennya. (3) Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE. (4) Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
