Pasal 1O
(1) Penghasilan dari penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di perpajakan. REPUEUK INDONESIA (2) Eksportir yang Khusus dalam Eksportir peraturan (3) ketentuan bidang DHE 6 ayat dapat tetapkan sebagai (1) baik ketentuan bidang bereputasi sesuar dengan perundang-undangan di b perdagangan. Kementerian/ lembaga dan/ atau otoritas sektor terkait dapat memberikan insentif kepada: a. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang merupakan bank badan usaha milik negara, yang:
- mengelola Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l ); dan
- uruf c; dan b.Eksportir... SK No 284855 A Pasal 8 ayat (1)
PRESIDEN NEPUBUK INOONESIA b. Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) hurufc. Ketentuan ayat ( 1), ayat l2l, dan ayat (4) Pasal 1 1A diubah serta di antara ayat ( 1) dan ayat (21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
