PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam rnodal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta, yang selanjutnya diatur kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penrimpang Djakarta.
Pasal 2
(1) Nilar penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 sebesar Rp282.414.857.040,00 (dua ratus delapan puluh dua miliar empat ratus empat belas juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu empat puluh rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan berupa 600 (enam ratus) unit Bus yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20i5 dengan rincian sebei.gaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pereerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 157559 A
PRESIOEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 097289 A
PRESIOEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan Umum (Perup)- Pengangkutan penumpang Djakarta, perlu melaku.kan penambahan penyertaan modal Nigara Republik Indonesia ke dalam modal perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan penumpang Djakarta yang berasal dari. pengalihan Barang Milik Nigara pada Kementerian Perhubungan yang perrgada"nnya bersumber dari Anggaran pendapatan dan neranja Negara Tahun Anggaran 20lS;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan uniuk melakJanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Uiaha fUlit< Negara sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pem^erintah Pengganti Undang-Undan[ Nomor 2 Tahun 2022 tgntang Cipta Kerja, periu menetipkan peraturan Pemerintah tentang penambahan penyertaan Modar Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal pengangkutan Perusahaan Umum (perum) Penumpang Djakarta;
1 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S;
- Undang-Undang. . .
SK No 097288 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor ZO, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68a1); 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Irrdonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Talrrun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tarrrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norr,or 45SS) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah llomor T2Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Batlan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20i6 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonior 6006);
- Peraturan Pemerintah Nomor 2Z Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 202O tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Ncgara/Daerah (Lembaran Negara Reptrblik Indonesia Tahun 202O Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
