PP
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Pasal 4
(1) Jenis SPM terdiri atas SPM:
pendidikan;
kesehatan;
pekerjaan
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
- pekerjaan umum;
- perumahan rakyat;
- ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan
- sosial.
(2) Materi muatan SPM mencakup:
- Jenis Pelayanan Dasar;
- Mutu Pelayanan Dasar; dan
- penerima Pelayanan Dasar.
(3) Setiap Jenis Pelayanan Dasar harus memiliki Mutu
Pelayanan Dasar.
Bagian Kedua SPM Pendidikan
