PP
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan
Pelayanan Dasar terdiri atas:
- pendidikan. . .
PRES IDEN
REPUBLIK IN DON ESIA
- pendidikan;
- kesehatan;
- pekerjaan umum dan penataan ruang;
- perumahan ralgrat dan kawasan permukiman;
- ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan
- sosiai. (2t Sebagian substansi Pelayanan Dasar pada urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai SPM.
(3) Penetapan sebagai SPM sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan berdasarkan kriteria barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang:
- bersifat mutlak; dan
- mudah distandarkan, yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar.
JENIS SPM Bagian Kesatu Umum
