Pasal 5
(l) SPM pendidikan mencakup SPM pendidikan Daerah provinsi dan SPM pendidikan Daerah kabupaten/kota. (2t Jenis Pelayanan Dasar pada SPM pendidikan Daerah provinsi terdiri atas:
- pendidikan menengah; dan
- pendidikan khusus.
(3) Jenis Pelayanan Dasar pada SPM pendidikan Daerah
kabupaten/ kota terdiri atas:
- pendidikan anak usia dini;
- pendidikan dasar; dan
- pendidikankesetaraan.
(4) Mutu
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
(4) Mutu Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan
Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) ditetapkan dalam standar teknis, yang sekurang-kurangnya memuat:
- standar jumlah dan kualitas barang dan/ atau jasa;
- standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
- petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. (s) Penerima Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yaitu Warga Negara dengan ketentuan:
- usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun untuk Jenis Pelayanan Dasar pendidikan menengah;
- usia 4 (empat) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun untuk Jenis Pelayanan Dasar pendidikan khusus;
- usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk Jenis Pelayanan Dasar pendidikan anak usia dini;
- usia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk Jenis Pelayanan Dasar pendidikan dasar; dan
- usia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun untuk Jenis Pelayanan Dasar pendidikan kesetaraan.
(6) Ketentuan
PRESIDEN
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Bagian Ketiga SPM Kesehatan
